Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas

Kompas.com - 15/10/2021, 12:51 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Banten.

"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Fakta Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Viral di Medsos, Kapolresta Minta Maaf

Korban masih jalani pengobatan

Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP,  Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.

Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten

Ada mekanisme persidangan

Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.

Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

 

Banting demonstran hingga kejang

Brigadir Polisi berinisial NP (memgang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu.(istimewa) Brigadir Polisi berinisial NP (memgang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu.
Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.

Baca juga: Ucap Salam Perpisahan, Tangis Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Pecah, Maafkan Saya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi 'Volunteer' di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi "Volunteer" di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji 100-an Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com