Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas

Kompas.com - 15/10/2021, 12:51 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Banten.

"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Fakta Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Viral di Medsos, Kapolresta Minta Maaf

Korban masih jalani pengobatan

Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP,  Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.

Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten

Ada mekanisme persidangan

Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.

Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

 

Banting demonstran hingga kejang

Brigadir Polisi berinisial NP (memgang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu.(istimewa) Brigadir Polisi berinisial NP (memgang mik) saat meminta maaf kepada pedemo yang dia banting berinisial FA (mengenakan masker biru) pada Rabu (13/10/2021). NP membanting pedemo itu saat FA melakukan aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu.
Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.

Baca juga: Ucap Salam Perpisahan, Tangis Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Pecah, Maafkan Saya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Regional
Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Regional
PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Regional
Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Regional
Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Regional
Gunung Ruang Alami Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Gunung Ruang Alami Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Regional
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Regional
Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Regional
Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com