"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).
Korban masih jalani pengobatan
Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP, Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.
Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.
Ada mekanisme persidangan
Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).
"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.
Banting demonstran hingga kejang
Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.
"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/125157278/brigadir-np-yang-banting-mahasiswa-hingga-kejang-diperiksa-propam-kapolda
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.