Salin Artikel

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas

"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Korban masih jalani pengobatan

Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP,  Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.

Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.

"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.

Ada mekanisme persidangan

Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.


Banting demonstran hingga kejang

Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/125157278/brigadir-np-yang-banting-mahasiswa-hingga-kejang-diperiksa-propam-kapolda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke