Saat diinterogerasi petugas, MS mengaku sedang menempuh pendidikan di sebuah universitas di Lampung semester 7.
Ia tergoda menjadi kurir demi biaya hidup dan bekerja di Bali. Namun, ia tidak mengetahui asal barang haram yang ia terima.
"Motifnya ke Bali adalah mencari pekerjaan, ada yang menawarkan kemudian setelah di Bali ada yang menelepon yang mengaku ayah, kemudian disuruh ambil barang di tempat sampah di tempat menginap ditaruh di homestay. Besok disuruh mengedarkan ke seseorang, namun sebelum itu sudah kami tangkap," kata Gianyar.
Baca juga: Bali Segera Dibuka untuk Wisman, Anggota Komisi IX: Terlalu Dini dan Masih Mengkhawatirkan
Saat menangkap MS, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip bening, dan beberapa batang bukti lainnya.
MS mengaku, semua barang yang sudah diamankan oleh petugas BNN tersebut merupakan milik sosok yang dia sebut ayah.
BNN juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan tempat MS terlibat.
Kini, MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.