Kartu pers
Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa kartu identitas termasuk kartu pers dari media bernama Independent atas nama AR.
Polisi juga menemukan kartu indentitas dari LSM bernama BPKP yang beralamat di Patemon, Kota Surabaya.
Adhitya mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis untuk kasus serupa.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Area Makam Bung Karno di Blitar, Ini Syaratnya
"Salah satu dari pelaku, AR, adalah residivis untuk kasus yang sama," ujarnya.
Adhitya mengatakan, polisi menjerat ketiga warga Surabaya tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.
Selain itu, tambahnya, polisi juga menggunakan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.