Salin Artikel

Berlagak sebagai Polisi dan Peras Nelayan di Blitar Rp 3 Juta, 3 Pria Asal Surabaya Diringkus

Ketiga pelaku tersebut berinisial AR (51), AS (52), dan IS (43). Mereka ditangkap beberapa jam setelah memeras nelayan dan mendapat uang Rp 3 juta.

"Pelaku berlagak sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa korban ke Polres Blitar," ujar Kapoles Blitar AKBP Adhitya Panji Anom pada konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Modus operandi

Adhitya menjelaskan, ketiga pria itu melakukan pemerasan dengan cara mendatangi nelayan bernama Endik yang sedang mengisi solar ke dalam beberapa drum yang dimuat di atas pikap.

Para pelaku menanyakan kegunaan solar itu kepada Endik. Endik, kata Adhitya, menyebut solar itu akan digunakan untuk bahan bakar kapal penangkap ikan.

"Lantas salah satu dari mereka menimpali 'ayo melu neng Polres (ayo ikut ke Polres)'," tuturnya.

Mendengar itu, Endik meminta waktu menelpon bos nelayan bernama Rianto dan membiarkan salah satu dari ketiga orang itu berbicara langsung dengan Rianto.

Adhitya menambahkan, ketiga orang itu meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Rianto sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Namun, Rianto menawar menjadi Rp 3 juta dan akhirnya disetujui pelaku.

Setelah melakukan transfer uang senilai Rp 3 juta ke sebuah rekening bank yang diberikan pelaku. Rianto melapor ke Polsek Wonotirto.

Beberapa jam kemudian, kata Adhitya, Satreskrim Polres Blitar memburu pelaku dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.


Kartu pers

Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa kartu identitas termasuk kartu pers dari media bernama Independent atas nama AR.

Polisi juga menemukan kartu indentitas dari LSM bernama BPKP yang beralamat di Patemon, Kota Surabaya.

Adhitya mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis untuk kasus serupa.

"Salah satu dari pelaku, AR, adalah residivis untuk kasus yang sama," ujarnya.

Adhitya mengatakan, polisi menjerat ketiga warga Surabaya tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.

Selain itu, tambahnya, polisi juga menggunakan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/164510378/berlagak-sebagai-polisi-dan-peras-nelayan-di-blitar-rp-3-juta-3-pria-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke