Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Area Makam Bung Karno di Blitar, Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/10/2021, 14:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengelola Makam Presiden Soekarno akan segera mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dan belum divaksin Covid-19 untuk masuk ke area pusara makam.

Kebijakan itu akan segera diberlakukan setelah Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan sedang menerapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat termasuk di kawasan wisata.

Baca juga: Masuk Kategori PPKM Level 1, Kota Blitar Uji Coba Penerapan New Normal

Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk area pusara Makam Bung Karno dengan sejumlah persyaratan dan pengaturan.

"Kita akan izinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk, tapi syaratnya harus dalam kondisi sehat dan lolos skrining suhu tubuh," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Heru menjelaskan, di area pusara Makam Bung Karno juga akan disediakan tempat khusus bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun sehingga tidak berbaur dengan mereka yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin.

Kebijakan ini, kata Heru, diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan pengunjung keluarga yang mengajak serta anak mereka sebagai bagian dari pembelajaran dan pendidikan "character-building".

Baca juga: 9 SMPN di Kota Blitar Bersiap Jadi Kawasan Penerapan Prokes Ketat

Menurut Heru, keluarga yang mengajak anak-anaknya ke Makam Bung Karno ingin mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, sejarah  hingga memberikan motivasi kepemimpinan seperti yang ditunjukkan oleh sosok Bung Karno.

"Banyak yang kecewa setelah tiba di makam anak-anak dilarang masuk," tambah Heru.

Selain itu, kata Heru, larangan anak-anak masuk ke area pusara Makam Bung Karno juga dianggap merepotkan agenda pengunjung karena orangtua harus berbagi tugas siapa yang masuk dan siapa yang mengasuh anak di luar makam.

Sementara, kebanyakan pengunjung yang datang dalam rombongan besar memiliki jadwal yang padat.

Kebijakan mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun ini diambil setelah sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menambah kuota jumlah pengunjung yang diperkenankan masuk ke area pusara, dari sebelumnya 25 orang menjadi 50.

Penambahan itu juga didasarkan pada aturan Inmendagri No. 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 18 Oktober nanti.

"Di area pusara kita beri tanda posisi setiap peziarah agar jarak antara peziarah yang satu dengan yang lain terjaga," ujar Heru.

Heru juga menambahkan, pihaknya sudah memasang alat pengukur suhu tubuh yang lebih memadai sehingga pengunjung makam hanya perlu mendekatkan tangannya beberapa sentimeter ke sebuah monitor.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata Heru, masih dapat dikompromikan bagi warga yang tidak memiliki akses ke gawai yang kompatibel dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Kota Blitar Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Staf Ahli Menkes: Capaian Vaksinasinya di Atas 70 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com