Salin Artikel

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Area Makam Bung Karno di Blitar, Ini Syaratnya

BLITAR, KOMPAS.com - Pengelola Makam Presiden Soekarno akan segera mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dan belum divaksin Covid-19 untuk masuk ke area pusara makam.

Kebijakan itu akan segera diberlakukan setelah Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan sedang menerapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat termasuk di kawasan wisata.

Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk area pusara Makam Bung Karno dengan sejumlah persyaratan dan pengaturan.

"Kita akan izinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk, tapi syaratnya harus dalam kondisi sehat dan lolos skrining suhu tubuh," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Heru menjelaskan, di area pusara Makam Bung Karno juga akan disediakan tempat khusus bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun sehingga tidak berbaur dengan mereka yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin.

Kebijakan ini, kata Heru, diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan pengunjung keluarga yang mengajak serta anak mereka sebagai bagian dari pembelajaran dan pendidikan "character-building".

Menurut Heru, keluarga yang mengajak anak-anaknya ke Makam Bung Karno ingin mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, sejarah  hingga memberikan motivasi kepemimpinan seperti yang ditunjukkan oleh sosok Bung Karno.

"Banyak yang kecewa setelah tiba di makam anak-anak dilarang masuk," tambah Heru.

Selain itu, kata Heru, larangan anak-anak masuk ke area pusara Makam Bung Karno juga dianggap merepotkan agenda pengunjung karena orangtua harus berbagi tugas siapa yang masuk dan siapa yang mengasuh anak di luar makam.

Sementara, kebanyakan pengunjung yang datang dalam rombongan besar memiliki jadwal yang padat.

Kebijakan mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun ini diambil setelah sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menambah kuota jumlah pengunjung yang diperkenankan masuk ke area pusara, dari sebelumnya 25 orang menjadi 50.

Penambahan itu juga didasarkan pada aturan Inmendagri No. 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 18 Oktober nanti.

"Di area pusara kita beri tanda posisi setiap peziarah agar jarak antara peziarah yang satu dengan yang lain terjaga," ujar Heru.

Heru juga menambahkan, pihaknya sudah memasang alat pengukur suhu tubuh yang lebih memadai sehingga pengunjung makam hanya perlu mendekatkan tangannya beberapa sentimeter ke sebuah monitor.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata Heru, masih dapat dikompromikan bagi warga yang tidak memiliki akses ke gawai yang kompatibel dengan aplikasi tersebut.

Pembukaan Istana Gebang

Destinasi wisata sejarah yang lain, yaitu Istana Gebang yang disebut sebagai rumah masa kecil Bung Karno, telah mulai dibuka secara terbatas sejak akhir pekan lalu.

Di Istana Gebang, ujar Heru, kuota pengunjung yang diperbolehkan masuk masih dibatasi maksimal 25 orang.

Rombongan yang datang melebihi jumlah tersebut harus masuk bergantian.

"Kita masih batasi 25 orang karena area kunjungan Istana Gebang itu adalah sebuah area tertutup, rumah, jadi sementara tetap dibatasi 25 orang demi kehati-hatian dari Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, bersamaan dengan pelonggaran kegiatan masyarakat di Kota Blitar, Dinas Kesehatan menyatakan akan menetapkan  kawasan kompleks Makam Bung Karno sebagai kawasan uji coba penerapan ketat disiplin protokol kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Dharma Setiawan mengatakan, akan dilakukan surveilens ketat di radius sekitar 1 kilometer dari Makam Bung Karno sebagai bagian dari penetapan Kota Blitar sebagai daerah uji coba new normal.

Pengawasan Makam Bung Karno juga didasarkan pada fakta adanya risiko tinggi penularan Covid-19 di seputar Makam Bung Karno yang dikunjungi warga dari berbagai daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/142740778/anak-di-bawah-12-tahun-diizinkan-masuk-area-makam-bung-karno-di-blitar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke