Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Area Makam Bung Karno di Blitar, Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/10/2021, 14:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengelola Makam Presiden Soekarno akan segera mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dan belum divaksin Covid-19 untuk masuk ke area pusara makam.

Kebijakan itu akan segera diberlakukan setelah Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan sedang menerapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat termasuk di kawasan wisata.

Baca juga: Masuk Kategori PPKM Level 1, Kota Blitar Uji Coba Penerapan New Normal

Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk area pusara Makam Bung Karno dengan sejumlah persyaratan dan pengaturan.

"Kita akan izinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk, tapi syaratnya harus dalam kondisi sehat dan lolos skrining suhu tubuh," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Heru menjelaskan, di area pusara Makam Bung Karno juga akan disediakan tempat khusus bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun sehingga tidak berbaur dengan mereka yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin.

Kebijakan ini, kata Heru, diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan pengunjung keluarga yang mengajak serta anak mereka sebagai bagian dari pembelajaran dan pendidikan "character-building".

Baca juga: 9 SMPN di Kota Blitar Bersiap Jadi Kawasan Penerapan Prokes Ketat

Menurut Heru, keluarga yang mengajak anak-anaknya ke Makam Bung Karno ingin mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, sejarah  hingga memberikan motivasi kepemimpinan seperti yang ditunjukkan oleh sosok Bung Karno.

"Banyak yang kecewa setelah tiba di makam anak-anak dilarang masuk," tambah Heru.

Selain itu, kata Heru, larangan anak-anak masuk ke area pusara Makam Bung Karno juga dianggap merepotkan agenda pengunjung karena orangtua harus berbagi tugas siapa yang masuk dan siapa yang mengasuh anak di luar makam.

Sementara, kebanyakan pengunjung yang datang dalam rombongan besar memiliki jadwal yang padat.

Kebijakan mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun ini diambil setelah sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menambah kuota jumlah pengunjung yang diperkenankan masuk ke area pusara, dari sebelumnya 25 orang menjadi 50.

Penambahan itu juga didasarkan pada aturan Inmendagri No. 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 18 Oktober nanti.

"Di area pusara kita beri tanda posisi setiap peziarah agar jarak antara peziarah yang satu dengan yang lain terjaga," ujar Heru.

Heru juga menambahkan, pihaknya sudah memasang alat pengukur suhu tubuh yang lebih memadai sehingga pengunjung makam hanya perlu mendekatkan tangannya beberapa sentimeter ke sebuah monitor.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata Heru, masih dapat dikompromikan bagi warga yang tidak memiliki akses ke gawai yang kompatibel dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Kota Blitar Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Staf Ahli Menkes: Capaian Vaksinasinya di Atas 70 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com