TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket Alfamart di Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku berinisial IP ternyata merupakan kepala minimarket Alfamart tersebut.
IP nekat mencuri uang dan barang di toko yang dipimpinnya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Baca juga: Selama 1 Bulan, 7 Minimarket di Bandar Lampung Dibobol Maling
IP yang sudah bekerja di Alfamart selama 10 tahun tersebut beralasan bahwa dia terpaksa mencuri untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
Tersangka IP bekerja sama dengan AF, sahabat satu kampung yang berasal dari Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol), Pak. Sudah 10 tahun kerja di sana (Alfamart)," kata IP kepada wartawan di Polresta Tasikmalaya, Rabu (6/10/2021).
Ternyata, pencurian yang dilakukan IP bukan hanya sekali.
Dia mengaku pernah membobol minimarket di lokasi lain.
"Saya baru pertama kali aksi di tempat kerja. Di tempat lain (toko lain) pernah sekali (membobol). Saya juga utang ke rentenir ada. Total utang saya Rp 30 juta," kata IP.
Baca juga: Maling Bobol Minimarket, Makanan Kedaluwarsa Dibawa Kabur
Sementara itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan pelaku membobol pintu belakang dan menghilangkan barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV minimarket.
"Mereka masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang, serta aset toko berupa DVR, juga kamera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut," kata Aszhari, Rabu.
Menurut Aszhari, sebagai alibi, pelaku melaporkan pencurian kepada polisi untuk menghilangkan jejak.
Rencananya, pelaku akan menjual kembali barang-barang hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras, kemudian diberikan kepada tersangka AF. Lalu, diangkut menggunakan mobil rental," kata Aszhari.
Para pelaku sengaja memakai mobil rental untuk menghilangkan jejak.
Aksi pembobolan ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," kata Aszhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.