NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus penggandaan sertifikat tanah warga yang diduga dilakukan AS, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), berbuntut panjang.
Agar kejadian serupa tak terulang, BPN Kabupaten Nganjuk berharap segenap perangkat desa jujur saat memproses sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL ini memang kami membutuhkan kejujuran dari pihak perangkat desa,” kata Kasubag TU BPN Nganjuk, Suprijo, kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Ulah AS yang menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua dari Moh Nurul Muhtadin dan Nurul Khotimah, memang ditengarai memanfaatkan celah di program PTSL.
Baca juga: Kasus Oknum Perangkat Desa Gandakan Sertifikat Tanah Warga, Muhtadin Ajukan Pembatalan ke BPN
Akhirnya, muncul dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah.
Padahal, Nurul dan keluarga besarnya tak pernah mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke AS.
“Jadi, proses terbitnya sertifikat hak milik nomor 1763 dan 1782 (atas nama Nurul Khotimah) itu dilakukan melalui proses PTSL tahun 2018,” sebut Suprijo.
Suprijo menuturkan, penggandaan sertifikat tanah tersebut sebenarnya tak bisa dilakukan melalui program PTSL.
Lantaran PTSL hanya bisa dilakukan di bidang tanah yang belum bersertifikat hak milik.
Sementara lahan milik almarhum Samsuri telah bersertifikat.
“Sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah tahu kalau tanah itu sudah sertifikat. Karena di tahun 2013 (Nurul Khotimah) juga sudah mengajukan pemecahan (namun prosesnya berhenti),” ungkap Suprijo.
“Artinya kan kalau mereka memang ada iktikad baik pada waktu itu, tinggal diajukan pengukuran ke kantor pertanahan,” lanjut dia.
Suprijo mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah yang diluncurkan mulai tahun 2017.
Melalui program ini, dilakukan pengukuran tanah bidang per bidang di satu desa. Lalu yang memenuhi syarat diikutsertakan PTSL.