Salin Artikel

Kasus Penyalahgunaan PTSL, BPN Nganjuk: Kita Butuh Kejujuran Pihak Perangkat Desa

NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus penggandaan sertifikat tanah warga yang diduga dilakukan AS, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), berbuntut panjang.

Agar kejadian serupa tak terulang, BPN Kabupaten Nganjuk berharap segenap perangkat desa jujur saat memproses sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“PTSL ini memang kami membutuhkan kejujuran dari pihak perangkat desa,” kata Kasubag TU BPN Nganjuk, Suprijo, kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Ulah AS yang menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua dari Moh Nurul Muhtadin dan Nurul Khotimah, memang ditengarai memanfaatkan celah di program PTSL.

Akhirnya, muncul dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah.

Padahal, Nurul dan keluarga besarnya tak pernah mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke AS.

“Jadi, proses terbitnya sertifikat hak milik nomor 1763 dan 1782 (atas nama Nurul Khotimah) itu dilakukan melalui proses PTSL tahun 2018,” sebut Suprijo.

Suprijo menuturkan, penggandaan sertifikat tanah tersebut sebenarnya tak bisa dilakukan melalui program PTSL.

Lantaran PTSL hanya bisa dilakukan di bidang tanah yang belum bersertifikat hak milik.

Sementara lahan milik almarhum Samsuri telah bersertifikat.

“Sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah tahu kalau tanah itu sudah sertifikat. Karena di tahun 2013 (Nurul Khotimah) juga sudah mengajukan pemecahan (namun prosesnya berhenti),” ungkap Suprijo.

“Artinya kan kalau mereka memang ada iktikad baik pada waktu itu, tinggal diajukan pengukuran ke kantor pertanahan,” lanjut dia.

Manfaatkan celah PTSL

Suprijo mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah yang diluncurkan mulai tahun 2017.

Melalui program ini, dilakukan pengukuran tanah bidang per bidang di satu desa. Lalu yang memenuhi syarat diikutsertakan PTSL.


“Yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yaitu tanah yang tidak ada masalah, kemudian tanah belum sertifikat, dan asalnya dari tanah petok atau girik atau tanah negara. Jadi, belum pernah ada penerbitan sertifikat sama sekali,” ungakap Suprijo.

Untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat, lanjut Suprijo, sebagian terdata di pemetaan petugas BPN.

Sedangkan tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun 2012 harus dilakkan graphic index mapping (GIM) terlebih dahulu.

GIM merupakan suatu metode pemetaan digital dalam melokasikan bidang tanah yang telah terdaftar pada peta dasar pendaftaran.

Adapun sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri terbit tahun 1995 dan belum dipetakan, sehingga tidak terbaca di pemetaan digital petugas BPN.

“Kalau seperti ini sebenarnya dari pihak perangkat (desa) harus meberi tahu bahwa ini ada sertifikat tahun 1995 dan belum dipetakan. Nah, ini tidak dilakukan (pihak desa),” beber Suprijo.

Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul Khotimah.

Padahal, pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat.

Setelah terbit dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah, salah satu sertifikat dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.

Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/200752678/kasus-penyalahgunaan-ptsl-bpn-nganjuk-kita-butuh-kejujuran-pihak-perangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke