“Yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yaitu tanah yang tidak ada masalah, kemudian tanah belum sertifikat, dan asalnya dari tanah petok atau girik atau tanah negara. Jadi, belum pernah ada penerbitan sertifikat sama sekali,” ungakap Suprijo.
Untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat, lanjut Suprijo, sebagian terdata di pemetaan petugas BPN.
Sedangkan tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun 2012 harus dilakkan graphic index mapping (GIM) terlebih dahulu.
GIM merupakan suatu metode pemetaan digital dalam melokasikan bidang tanah yang telah terdaftar pada peta dasar pendaftaran.
Adapun sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri terbit tahun 1995 dan belum dipetakan, sehingga tidak terbaca di pemetaan digital petugas BPN.
“Kalau seperti ini sebenarnya dari pihak perangkat (desa) harus meberi tahu bahwa ini ada sertifikat tahun 1995 dan belum dipetakan. Nah, ini tidak dilakukan (pihak desa),” beber Suprijo.
Diberitakan sebelumnya, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.
Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul Khotimah.
Padahal, pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat.
Setelah terbit dua sertifikat baru atas nama Nurul Khotimah, salah satu sertifikat dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.
Karena jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.