"Pelaku ini awalnya berpura-pura menanya alamat kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa anak tersebut melakukan aksinya," jelas Gunar.
Apabila korban tidak mau ikut, kata Gunar, pelaku lantas melakukan pengancaman kepada korban. Hal itu kemudian membuat korban takut saat itu.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian perkara (TKP).
Laporan itu pun langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap saat makan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Siak, Kamis.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dalam pasal penculikan anak, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan pasal pencabulan anak, pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Gunar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.