Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Ditanyai Alamat oleh Pelaku, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Kompas.com - 04/10/2021, 18:18 WIB
Citra Indriani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap Polres Siak karena telah menculik dan mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku MR diketahui telah melakukan aksi tersebut kepada tujuh orang anak yang menjadi korbannya.

Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi

"Rata-rata korban berusia enam sampai tujuh tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Gunar mengatakan, pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (30/9/2021), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Dari hasil pemeriksaan, kata Gunar, pelaku beraksi sejak Maret 2021.

Baca juga: Gara-gara Memancing di Kolam Tetangga Tanpa Izin, Pria Ini Tewas Dipukul Pakai Palu

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku merupakan residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017," sebut Gunar.

 

Korban ditanyai alamat

Ia menjelaskan, MR dalam melakukan aksinya itu korban dibawa ke tempat yang sepi terlebih dahulu.

"Pelaku ini awalnya berpura-pura menanya alamat kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa anak tersebut melakukan aksinya," jelas Gunar.

Apabila korban tidak mau ikut, kata Gunar, pelaku lantas melakukan pengancaman kepada korban. Hal itu kemudian membuat korban takut saat itu.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku kemudian ditangkap setelah Polres Siak mendapat laporan dari keluarga korban.

Laporan itu pun langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap saat makan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Siak, Kamis.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam pasal penculikan anak, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan pasal pencabulan anak, pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Gunar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com