Salin Artikel

Berawal Ditanyai Alamat oleh Pelaku, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR (29) ditangkap Polres Siak karena telah menculik dan mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku MR diketahui telah melakukan aksi tersebut kepada tujuh orang anak yang menjadi korbannya.

"Rata-rata korban berusia enam sampai tujuh tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Gunar mengatakan, pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (30/9/2021), di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Dari hasil pemeriksaan, kata Gunar, pelaku beraksi sejak Maret 2021.

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku merupakan residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017," sebut Gunar.


Korban ditanyai alamat

Ia menjelaskan, MR dalam melakukan aksinya itu korban dibawa ke tempat yang sepi terlebih dahulu.

"Pelaku ini awalnya berpura-pura menanya alamat kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa anak tersebut melakukan aksinya," jelas Gunar.

Apabila korban tidak mau ikut, kata Gunar, pelaku lantas melakukan pengancaman kepada korban. Hal itu kemudian membuat korban takut saat itu.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku kemudian ditangkap setelah Polres Siak mendapat laporan dari keluarga korban.

Laporan itu pun langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditangkap saat makan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Siak, Kamis.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam pasal penculikan anak, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan pasal pencabulan anak, pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Gunar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/181854778/berawal-ditanyai-alamat-oleh-pelaku-7-anak-di-bawah-umur-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke