TEGAL, KOMPAS.com - Pembangunan proyek "Malioboro" di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah banyak mendapat penolakan dari warga yang tinggal maupun beraktivitas di jantung perekonomian Kota Bahari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menghentikan aktivitas pembangunan karena diketahui tanpa studi kelayakan sehingga menimbulkan gelombang protes.
"Setelah rapat pimpinan, dan berbagai macam pertimbangan, kami merekomendasikan agar Pemkot menghentikan sementara pembangunan Jalan Ahmad Yani," kata Ketua DPRD Kusnendro usai Rapat Konsultasi Pimpinan menyikapi proyek "Malioboro" di Gedung DPRD, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Sekda Kota Tegal Persilakan Warga Jalan Ahmad Yani Gugat Proyek Malioboro
Kusnendro mengatakan, rekomendasi tersebut didasari mulai dari belum adanya studi kelayakan, hingga munculnya banyak penolakan warga hingga sampai ada yang menggugat class action di Pengadilan Negeri.
"Kemudian pemilik toko yang meminta adanya perubahan desain, namun sampai saat ini belum ditanggapi Pemkot. Sehingga kami berkesimpulan agar dilakukan penundaan sambil menunggu pemenuhan dari berbagai aspek agar pembangunan tidak salah," ujar Kusnendro.
Dikatakan Kusnendro, sikap DPRD itu diambil setelah menggelar rapat konsultasi pimpinan.
Selain oleh tiga Ketua dan Wakil Ketua DPRD, juga alat kelengkapan dewan, dan Ketua Fraksi DPRD.
Disampaikan Kusnendro, sejak awal sebelum proyek dilaksanakan pada awal September 2021, sejumlah fraksi DPRD sudah memberikan saran dan masukan kepada Pemkot.
"Bahwa dari awal ketika dilakukan proses pembahasan jelas bahwa saran dan masukan tersebut telah disampaikan melalui pendapat umum fraksi dan juga pendapat akhir fraksi," ujar Kusnendro.
Bahkan, kata Kusnendro, dalam pembahasan RAPBD Ubahan seluruh fraksi juga menyikapi proyek Jalan Ahmad Yani, karena akan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat.
Baca juga: Tolak Proyek Malioboro, Penghuni dan Pengusaha di Jalan Ahmad Yani Tegal Akan Gugat Pemkot
Salah satunya perihal studi kelayakan, hingga sosialisasi yang belakangan diketahui terlambat dilaksanakan Pemkot.
"Hingga akhirnya dalam berjalannya waktu muncul banyak penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi," kata Kusnendro.
Menurut Kusnendro, dalam sebuah pembangunan yang dilakukan, seharusnya Pemkot juga bisa menampung dan mendengar aspirasi warganya.
"Sehingga dari bermacam aspirasi ini harapannya pemkot bisa memberikan kebijakan yang lebih pro terhadap warga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek city walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah, yang akan dijadikan ikon wisata seperti di kawasan Malioboro Yogyakarta terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.