Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar soal Vonis Wakil Ketua DPRD Tegal: Mudah-mudahan Jadi Peringatan untuk Semuanya

Kompas.com - 12/01/2021, 20:13 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo atas kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Dia menilai, kasus tersebut dapat menjadi peringatan untuk semua pejabat publik dan elemen masyarakat agar ke depannya tidak terjadi kasus-kasus serupa.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Hukuman Percobaan

Ganjar mengapresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus tersebut.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.

Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama empat bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Namun, pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com