Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim Vonis Wasmad Edi Susilo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 12/01/2021, 17:57 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dangdutan Wasmad Edi Susilo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis yang diterima Wasmad lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Fatarony mengatakan, Wasmad tak harus menjalani hukuman jika dalam masa percobaan 1 tahun ke depan tidak tersandung kasus hukum lain yang telah mendapat vonis hakim.

"Dalam satu tahun ke depan, apabila terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan terbukti oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana ditambah 6 bulan dari (hukuman) sekarang. Jadi saat ini tidak ditahan, namun pidana percobaan," kata Fatarony, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Fatarony yang juga bertindak sebagai salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Sejumlah hal yang memberatkan Wasmad di antaranya dianggap tidak memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Terdakwa sebagai pejabat Wakil Ketua DPRD seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung program pemerintah terhadap upaya mencegah peredaran wabah penyakit Covid-19," kata Fatarony.

Meski ada sejumlah hal yang memberatkan, ada pula hal-hal yang disebut oleh majelis hakim meringankan hukuman terdakwa.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Belum pernah dihukum. Serta memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit belit dan mengakui serta telah menyesali perbuatannya," kata Fatarony.

Baca juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Hukuman Percobaan

Diberitakan sebelumnya, Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir setelah divonis hukuman percobaan dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Wasmad menyatakan, hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan percobaan selama satu tahun, adalah vonis terbaik baginya.

"Ada waktu 7 hari untuk saya pikir-pikir atas putusan itu. Namun saya kira itu sudah yang terbaik," kata Wasmad singkat menanggapi pertayaan awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Wasmad juga dianggap tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut pada September 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Toetik menyatakan, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com