Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Kompas.com - 12/01/2021, 15:28 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir setelah divonis hukuman percobaan dalam kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Wasmad menyatakan, hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan percobaan selama satu tahun, adalah vonis terbaik baginya.

"Ada waktu 7 hari untuk saya pikir-pikir atas putusan itu. Namun saya kira itu sudah yang terbaik," kata Wasmad singkat menanggapi pertayaan awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Hukuman Percobaan

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. 

Wasmad juga dianggap tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut pada September 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Toetik pun menyatakan, Wasmad tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

Baca juga: Jembatan Rel KA Putus di Brebes, Penumpang dari Tegal ke Purwokerto Diangkut dengan Bus

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Toetik.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Selasa (5/1/2021) lalu, JPU menuntut Wasmad 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com