Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/01/2021, 18:22 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Setelah sempat ditunda hingga 3 kali, sidang kasus konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (5/1/2021).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto, terdakwa Wasmad dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Yoanes.

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Tegal Jadi Perhatian Nasional, JPU: Kita Harus Hati-hati Soal Materi Tuntutan

Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, kata Yoanes, tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan sehingga terdakwa harus dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Yoanes mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa karena telah berterus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Kembali Ditunda

Wasmad usai mendengar tuntutan yang ditujukan kepada dirinya, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Ia mengakui perbuatannya dan menyesal telah menggelar konser dangdut pada 23 September 2020 lalu.

"Saya sangat menghormati proses hukum. Mohon diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Wasmad.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Palupo Hutagalung dan Fatarony menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (15/1/2021) pekan depan dengan pembacaan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com