Salin Artikel

Ganjar soal Vonis Wakil Ketua DPRD Tegal: Mudah-mudahan Jadi Peringatan untuk Semuanya

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo atas kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Dia menilai, kasus tersebut dapat menjadi peringatan untuk semua pejabat publik dan elemen masyarakat agar ke depannya tidak terjadi kasus-kasus serupa.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (12/1/2021).

Ganjar mengapresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus tersebut.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.

Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama empat bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Namun, pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/20135471/ganjar-soal-vonis-wakil-ketua-dprd-tegal-mudah-mudahan-jadi-peringatan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke