Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mendatangi BPK terkait termuan tersebut.
“Ada dua poin yang kami sampaikan ke BPK,” kata dia.
Pertama, terkait masalah Rp 31 miliar yang harus bisa dibayarkan pada pihak ketiga sesuai rekomendasi BPK. Untuk itu, bupati membentuk tim komunikasi audit guna membantu melihat dokumen yang ada.
Tim audit itu terdiri dari Kepolisian, Kejari, BPKAD, Inspektorat dan perguruan tinggi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada selisih kelebihan harga Rp 4 miliar,” jelas dia.
Baca juga: 1,5 Juta Warga Jember Belum Divaksin Covid-19, Capaian Vaksinasi Baru 24 Persen
Tim audit merekomendasi Bupati Jember untuk membayar sebanyak Rp 27 miliar. Namun dengan catatan proyek yang digarap pihak ketiga ada sisi kemanfaatan. Seperti pengadaan wastegel di sekolah yang tidak terpakai karena sekolah libur sebab Covid-19.
“Itu ada yang bermanfaat, ada yang tidak bermanfaat,” tambah dia.
Poin kedua, kata dia, terkait dana Covid-19 senilai Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menilai temuan BPK itu akan dilaporkan kepada penegak hukum karena Pemkab Jember tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurusi pertanggungjawaban dana tersebut.
“Karena kami akan kehilangan waktu cukup banyak. Bisa butuh waktu setahun,” tambah dia.
Hendy menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum. Untuk pembuatan laporan, Hendy menyerahkan hal itu kepada DPRD Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.