JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur mengeluarkan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester satu 2021 pada Pemkab Jember.
Hasil pemantauan tersebut, BPK menemukan Pemkab Jember mengalami kerugian sebanyak Rp 200.579.617.399. Nilai kerugian yang fantastis itu berasal dari 1.361 kasus.
Rinciannya, pertama kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai Rp 9.669.885.481. Seluruh kasus itu diterbitkan SK pembebanan.
Kedua, kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187.427.065.920 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3.482.665.998.
Jumlah kerugian daerah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 29.081.847.493. Sedangkan sisa yang masih harus disetorkan sebesar Rp 171.497.769.906.
Baca juga: Bupati Jember Merombak Pejabat Struktural, Kepala BPBD Dijadikan Staf
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku sudah mendapatkan surat BPK tersebut. Ia menilai kerugian itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Itqon kepada Kompas.com di DPRD Jember, Kamis (30/9/2021).
DPRD Jember akan melaporkan temuan BPK itu kepada aparat penegak hukum. Temuan itu tidak bisa dibiarkan agar tidak memunculkan masalah baru.
“Misal DPRD masih menunggu audit investigasi, itu kewenangan BPK pusat, kami belum tau kapan turun ke Jember,” papar dia.
Itqon menyebut, pembuatan laporan itu terlebih dulu dibahas dengan sejumlah tenaga ahli DPRD Jember.
“Semangat kami agar ini tidak menjadi beban pada siapapun pada kepala daerah,” tutur dia.