Aminah (54), keluarga korban dan pelaku mengaku tak menyangka Husnan nekat membunuh adik iparnya sendiri.
Selama ini ia mengira pelaku, Husnan sudah meninggal dunia karena jarang bergaul dan tak pernah terlihat saat keluarga datang ke rumah korban.
"Saya malah kira pembunuh saudara saya ini sudah lama mati karena dia tidak pernah kelihatan. Tahu-tahunya dia masih hidup dan bunuh iparnya sendiri dengan kejam," kata Aminah di rumah duka, Rabu (22/9/2021).
Hasnan, menurut Aminah, selama ini tinggal seorang diri dan tidak menikah. Sehari-hari kegiatannya mengasah pisau jagal.
"Dia itu tukang asah pisau jagal yang tajam untuk potong sapi, belum menikah sampai sekarang, mosot (bujang lapuk)," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Remaja di Sikka
Korban Fitriah, menurut Aminah dikenal sebagai orang yang sang baik. Sehari-hari Fitriah dikenal sebagai pedagang nasi yang memiliki banyak pelanggan. Ia berjualan di depan rumahnya yang sederhana.
Sementara itu Anggi Aulia (22), anak ketiga korban mengaku tak habis pikir sang paman tega membunuh ibunya karena masalah sepele yakni sampah.
"Iya itu hanya karena sampah gelas plastik pop ice, dia tega membunuh ibu saya. Saya ada di luar waktu kejadian, di depan sini," kata Anggi menunjuk balai-balai yang berjarak hanya 3 meter dari tempat kejadian perkara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Mantri Hewan di OKU Timur Tertangkap, Motifnya Diduga Masalah Asmara
Anggi bercerita sang paman kerap berulah dan ia sempat akan melaporkan pelaku ke polisi.
Anggi khawatir sang paman nekat melukai dirinya dan keluarganya. Namun niatnya untuk melapor ke polisi tak direstui keluarganya dan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya mau melaporkannya saja, karena dia suka aneh, tiba-tiba marah, mengamuk bahkan mengejar kami pakai pisau, saya pernah dikejar mau dibunuh, tapi semua melarang saya, sekarang sudah seperti ini," kata dia kesal.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati, Robertus Belarminus, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.