MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, belum memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan skala besar yang melibatkan massa, seperti konser dan pesta pernikahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, Kota Magelang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai Inmendagri No. 43 tahun 2021.
“Sesuai Inmendagri No 43 tahun 2021 maka konser sejauh ini belum diizinkan. Adapun resepsi pernikahan yang semula hanya 10 orang sekarang boleh 50 orang dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Joko, dalam keterangan pers, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Pemprov DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar
Joko, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 itu menegaskan, kegiatan besar harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Ia pun meminta agar konser musik dan pertunjukan seni budaya dioptimalkan lewat daring saja.
“Konser boleh, wayang kulit juga kemarin boleh. Tapi wajib virtual. Termasuk kegiatan olahraga. Pada Oktober 2021, akan ada pertandingan sepakbola Liga 3 di Stadion Moch Soebroto itu diizinkan tapi tanpa penonton,” ujarnya.
Joko berujar, konser, festival seni budaya, dan kegiatan olahraga terbuka dapat memicu kerumunan. Meskipun sudah dibatasi 50 persen, namun akan sulit menertibkannya.
“Kita tidak mungkin mengorbankan kondisi yang sudah melandai ini. Jadi saya harap masyarakat tetap bersabar, jangan sampai ada gelombang ketiga, dengan cara menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” tegas Joko.
Baca juga: Konser Jazz Gunung Bromo 2021 Digelar Besok, Simak Aturan Ketat Prokes bagi Penonton
Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Magelang masih fokus dalam memberlakukan simulasi pembukaan tempat wisata dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pada saat Kota Magelang turun level menjadi level 2, maka tempat wisata bisa dibuka untuk umum.
Untuk diketahui, pemerintah pusat dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata serta mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.