Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga melaporkan guru madrasah tersebut ke Mapolres Bogor. Mereka melaporkannya karena keuntungan yang dijanjikan itu tidak pernah ada.
Tersangka kemudian ditangkap dikontrakannya di daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ia mengaku melakukan hal itu pada awal Oktober 2019 di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
"Jadi dia kekurangan dana karena mengikuti trading Binomo dan rugi besar. Itulah yang kemudian tersangka tidak bisa membayar profit itu sampai sekarang tidak bisa lagi mengembalikan uang semua korban. Di rekening tersangka tinggal Rp 200 ribu, jadi uangnya diputar, dan untuk trading serta beli motor juga," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, satu unit laptop, delapan buku tabungan dan delapan buah kartu ATM beberapa Bank.
Atas perbuatannya, I alias Iwong dijerat dengan pasal 378 KUHP maupun 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar rupiah dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.