Salin Artikel

Investasi Fiktif Guru Madrasah di Bogor Tipu Korbannya hingga Rp 23 Miliar, Polisi: Rekening Tersangka Tinggal Rp 200 Ribu

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan seorang guru madrasah berinisial I alias Iwong (32) menjadi tersangka kasus penipuan investasi fiktif berkedok tabungan, arisan dan sembako di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun total keuntungan yang masuk ke kantong tersangka sebesar Rp 23 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian menyebut, uang tersebut digunakan untuk membayar trading saham online.

Kemudian sebagian lain uang tersebut untuk dibelikan sepeda motor dan aset tanah seluas 3 hektare.

"Rp 2,5 miliar buat main trading Binomo, kemudian sisanya ada yang buat beli aset tanah 3 hektare, kemudian lainnya cuman diputer saja ke korban-korban. Kan 40 persen tiap bulan itu besar soalnya," ungkap Handreas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021) malam.

Sejauh ini, menurut Handreas, jumlah korban penipuan investasi fiktif ini mencapai 937 orang yang rata-rata berasal dari dua desa di Kecamatan Sukajaya.

Kepada polisi, guru madrasah ini mengaku uang tersebut dibawa kabur setelah kalah bermain trading saham online.

Handreas menyebutkan, rata-rata korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dari pengakuan sejumlah korban, mereka diiming-imingi mendapat uang dan sejumlah aset.

"Jadi investasinya ini tidak hanya menerima uang, tapi menerima aset yg nilainya kalau diuangkan itu sekitar 75 juta atau 50 persen dari harga normal. Misalnya orang cuman punya tanah doang, korbannya mungkin dia mau investasi nanti diolah sama TSK ini, misalnya harganya tanahnya 100 juta seribu meter, saya bisa beli 70 juta, jadi dihargai segitu. Ya dapat 40 persen tiap bulan dari 70 juta. Dari 100 juta itu 40 persennya 40 juta sebulan, siapa yang enggak pengen," beber Handreas.


Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga melaporkan guru madrasah tersebut ke Mapolres Bogor. Mereka melaporkannya karena keuntungan yang dijanjikan itu tidak pernah ada.

Tersangka kemudian ditangkap dikontrakannya di daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ia mengaku melakukan hal itu pada awal Oktober 2019 di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Jadi dia kekurangan dana karena mengikuti trading Binomo dan rugi besar. Itulah yang kemudian tersangka tidak bisa membayar profit itu sampai sekarang tidak bisa lagi mengembalikan uang semua korban. Di rekening tersangka tinggal Rp 200 ribu, jadi uangnya diputar, dan untuk trading serta beli motor juga," ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, satu unit laptop, delapan buku tabungan dan delapan buah kartu ATM beberapa Bank.

Atas perbuatannya, I alias Iwong dijerat dengan pasal 378 KUHP maupun 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar rupiah dan paling banyak Rp 200 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/144154278/investasi-fiktif-guru-madrasah-di-bogor-tipu-korbannya-hingga-rp-23-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke