KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kepala desa, inisial AS bersama warganya, inisial T karena kedapatan membawa bahan peledak (bom) dan senjata tajam saat hendak ikut unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (27/9/2021).
Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima mengatakan, penangkapan terhadap Kepala Desa Bungin Permai dan seorang warganya itu berawal dari laporan bahwa ada sekitar 300 orang warga berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPRD Konawe Selatan.
Mereka menuntut agar DPRD menyetujui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Terkendala Hasil Otopsi, Kematian Mahasiswa UHO Kendari Yusuf Kardawi Masih Misteri
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti aksi itu karena masih dalam situasi pandemi dan meminta 100 orang perwakilan saja yang ikut.
Selain itu, lanjut Ajima, pihaknya juga melarang warga membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang lainnya.
Usai memberikan imbauan, Ajima menjelaskan, tepat di depan pintu pagar rumah jabatan Camat Tinanggea ia melihat seorang warga Desa Bungin Permai membawa tas ransel mencurigakan, kemudian melakukan pemeriksaan.
"Tas diletakkan di dadanya dalam kondisi terbuka, kami periksa tas milik T. Saya tanya apa isi tasnya, T diam saja, lalu kami buka ternyata ada dua buah bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan dalam botol," ungkap Ajima dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021).
Kemudian tersangka T, kata Ajima, digiring ke kantor Koramil Tinanggea yang tidak jauh dari lokasi.
Baca juga: Demonstrasi Peringatan 2 Tahun Tewasnya Randi dan Yusuf di Kendari Berakhir Ricuh
Kepala Desa Bungin Permai mengaku bahwa ia yang memerintahkan T untuk membawa bahan peledak tersebut.
"Kades mengakui dia yang suruh bawa T bahan peledak itu, dan saat kami geledah oknum kades juga bawa senjata tajam," tegasnya.
Saat ini, oknum Kades dan seorang warganya itu sudah diserahkan ke Polres Konawe Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk apa bom itu dibawa saat aksi, masih dalam penyelidikan di Polres Konsel. Keduanya sudah ditahan di Polres Konsel ya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka T dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukum mati dan 20 tahun penjara.
Sedangkan oknum kades dikenakan pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Lebih lanjut, Ajima menambahkan, 300 orang yang berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea itu berasal dari 11 desa di Kecamatan Tinanggea.
Mereka dikumpulkan oleh para kepala desa berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan camat Tinanggea Herianto untuk mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Konawe Selatan.
Mereka meminta legislator setempat menyetujui program pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Konawe Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.