MALANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial RDS (56) di Jalan Emprit Mas Nomor 10 RT 004 RW 007 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Diduga, korban dibunuh oleh SL (56) yang merupakan suami siri korban.
SL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Dalam pemeriksaan yang bersangkutan (SL) mengakui telah melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021).
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat lemas dan mengalami pendarahan di batang otaknya akibat pukulan benda tumpul berulang kali ke kepalanya.
"Berdasarkan hasil otopsi, ini ahlinya yang berbicara, akibat kematian korban karena lemas dan akibat pukulan benda tumpul. Ada pendarahan fatal di batang otak," kata dia.
Polisi mengamankan palu dan pipa besi sebagai barang bukti kasus tersebut.
Palu itu merupakan alat yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.
Sedangkan pipa besi itu merupakan upaya pengaburan fakta oleh pelaku.
"Ada palu atau martil yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban. Ada pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui warga dan petugas," kata dia.
Pelaku kenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.