KOMPAS.com - Dua pabrik obat ilegal berhasil ditutup oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pabrik obat ilegal tersebut berada di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; dan di Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Siregar mengatakan, pabrik itu beroperasi sejak 2018.
Dalam sehari, jutaan butir obat diproduksi oleh pabrik tersebut.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 (dua juta) butir obat-obat ilegal perhari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14.000.000 butir pil, berarti 1 bulan 420.000.000 butir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Polisi Tutup 2 Pabrik Obat-obatan Terlarang di Bantul dan Sleman, Produksi 420 Juta Butir Per Bulan
Terbongkarnya dua pabrik obat terlarang di Sleman dan Bantul ini bermula dari ditangkapnya M dan delapan rekannya.
Mereka terjun dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.
M dan kawan-kawan diringkus oleh Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada tanggal 13-15 September 2021.
Penangkapan ini merupakan bagian dalam kegiatan bersandi Anti Pil Koplo 2021 yang menyasar produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam.
Barang-barang itu didapat dari berbagai daerah, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Baca juga: Berkedok Pedagang Es Pinggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi akibat Edarkan Obat Terlarang