"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta," terang Krisno.
Polisi kemudian menuju ke kawasan Kasihan, Bantul.
Di sana, polisi menyita mesin-mesin produksi obat dan berbagai jenis bahan kimia atau prekursor obat.
Terdapat pula obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgapha 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim.
Dari keterangan WZ, diketahui bahwa dia memiliki atasan berinisial LSK alias DA.
Berdasar penuturan DA, terbongkar fakta bahwa masih ada pabrik obat-obatan lainnya, yakni di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim, Jabar, Kalsel," ungkapnya.
Baca juga: Patok Harga hingga Rp 26 Juta, Empat Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET Dibekuk Polisi
Usai penangkapan DA, polisi membekuk JSR alias J.
Sosok ini adalah saudara kandung DA sekaligus pemilik pabrik. Ia dicokok pada Rabu (22/9/2021) di rumahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.