Salin Artikel

Terungkap, Ada Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Punya 7 Mesin Produksi yang Hasilkan 14 Juta Butir Per Hari

KOMPAS.com - Dua pabrik obat ilegal berhasil ditutup oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pabrik obat ilegal tersebut berada di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; dan di Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Siregar mengatakan, pabrik itu beroperasi sejak 2018.

Dalam sehari, jutaan butir obat diproduksi oleh pabrik tersebut.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 (dua juta) butir obat-obat ilegal perhari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14.000.000 butir pil, berarti 1 bulan 420.000.000 butir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Terbongkarnya dua pabrik obat terlarang di Sleman dan Bantul ini bermula dari ditangkapnya M dan delapan rekannya.

Mereka terjun dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.

M dan kawan-kawan diringkus oleh Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada tanggal 13-15 September 2021.

Penangkapan ini merupakan bagian dalam kegiatan bersandi Anti Pil Koplo 2021 yang menyasar produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam.

Barang-barang itu didapat dari berbagai daerah, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.


"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta," terang Krisno.

Polisi kemudian menuju ke kawasan Kasihan, Bantul.

Di sana, polisi menyita mesin-mesin produksi obat dan berbagai jenis bahan kimia atau prekursor obat.

Terdapat pula obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgapha 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim.

Dari keterangan WZ, diketahui bahwa dia memiliki atasan berinisial LSK alias DA.

Berdasar penuturan DA, terbongkar fakta bahwa masih ada pabrik obat-obatan lainnya, yakni di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim, Jabar, Kalsel," ungkapnya.

Usai penangkapan DA, polisi membekuk JSR alias J.

Sosok ini adalah saudara kandung DA sekaligus pemilik pabrik. Ia dicokok pada Rabu (22/9/2021) di rumahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/165303378/terungkap-ada-pabrik-obat-ilegal-di-bantul-dan-sleman-punya-7-mesin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke