YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil menutup dua pabrik obat terlarang di dua lokasi yaitu di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan di Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
Penutupan dua pabrik obat terlarang itu bermula pada tanggal 6 September 2021.
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.
Pada tanggal 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh M dan kawannya sebanyak 8 orang.
Dari M, polisi menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Siregar, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kasihan Bantul, polisi berhasil mengamankan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/prekursor obat, obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgapha 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim, adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat.
Lanjut Krisno, dari tersangka WZ didapatkan informasi bahwa WZ berperan sebagai penanggung jawab gudang dan A adalah berperan sebagai pekerja dan memiliki atasan berinisial LSK alias DA.
Baca juga: Pesawat C295 Bawa Oksigen dan Obat-obatan ke Pangkalpinang, Donasi Mabes Polri
Dari keterangan DA diketahui masih ada pabrik obat-obatam di lokasi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim , Jabar, Kalsel," jelas Krisno.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.