TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya menerapkan sistem pindai barcode aplikasi PeduliLindungi bagi setiap warga yang hendak masuk kantor polisi mulai Senin (27/9/2021).
Upaya ini demi melindungi setiap masyarakat dan memberikan rasa aman agar tak terpapar dan menularkan Covid-19.
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, hanya masyarakat yang sudah divaksin bisa masuk ke kantor Kepolisian baik Polres maupun seluruh Polsek di wilayah Polresta Tasikmalaya.
Baca juga: Setiap Orang yang Masuk ke Mapolda Lampung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.
"Kita sudah terapkan mulai hari ini di seluruh jajaran Kepolisian, aplikasi ini wajib diselenggarakan di setiap mako polres dan polsek. Kita juga sudah terapkan ini di polres dan seluruh polsek Polresta Tasikmalaya," jelas Aszhari kepada wartawan di kantornya, Senin pagi.
Setiap masyarakat yang hendak masuk ke kantor polisi, wajib memindai aplikasi PeduliLindungi di setiap gerbang utama Polres dan Polsek.
Baca juga: Pelaku Wisata Diingatkan soal Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di PeduliLindungi
Jika hasil pindai berwarna hitam, dilarang masuk
Ada beberapa hasil pindai nantinya setelah pindai barcode dilakukan akan muncul beberapa warna peringatan.
Jika muncul warna hijau, berarti orang tersebut sudah menjalani vaksin dua kali dan diperbolehkan masuk sesuai keperluannya.
Lalu, warna kuning hasil pindai menunjukkan orang tersebut baru melakukan vaksin satu kali dan masih dipersilahkan masuk sesuai keperluan yang diinginkan ke petugas jaga.
Namun, jika muncul warna merah berarti orang tersebut belum pernah divaksin dan akan dipertimbangkan masuk dan tidaknya oleh petugas jaga sesuai dengan keperluan yang disampaikan.
"Tapi, kalau menunjukkan warna hitam, sangat dilarang masuk karena menunjukkan orang tersebut sedang terpapar Covid-19," tambah Aszhari.