LAMPUNG, KOMPAS.com - Setiap orang yang memasuki kompleks Mapolda Lampung kini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh orang yang keluar masuk di markas polisi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Senin (27/9/2021).
Baca juga: Setiap Orang yang Masuk ke Mapolda Jateng Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
"Setiap personel yang keluar masuk Mapolda Lampung diwajibkan men-scan barcode di penjagaan," kata Pandra dalam keterangan pers, Senin siang.
Pandra menambahkan, tidak hanya personel kepolisian saja yang diwajibkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan pindai kode bar, tetapi juga masyarakat umum.
"Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan yang bersangkutan," kata Pandra.
Baca juga: Pelaku Wisata Diingatkan soal Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di PeduliLindungi
Menurut Pandra, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Mapolda Lampung, melainkan juga di mapolres dan mapolresta se-Lampung.
"Juga di gedung pelayanan Samsat yang ada di kabupaten atau kota," kata Pandra.
Pandra menambahkan, hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kami himbau kepada warga masyarakat agar segera men-download aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.