Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom Saat Tangkap Ikan di Perairan Pulau Komodo, 6 Nelayan NTB Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2021, 21:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam orang nelayan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, mengatakan, enam nelayan itu dibekuk karena menangkap ikan di Perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan bom.

Keenam nelayan itu berinisial J (40), L (39), S (35), T (19), N (19) dan AR (20).

"Enam nelayan itu adalah warga Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Mereka tangkap ikan menggunakan kapal motor bernama Nirma Sayang," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Fish Apartement, Usaha Agar Ikan Kembali ke Pantai yang Dirusak Potas dan Bom

Para nelayan itu ditangkap di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kapal yang mereka tumpangi tersebut, berangkat dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, dengan tujuan perairan Sumba, NTT.

Ketika tiba di perairan Pulau Komodo, petugas dari Polairud NTT, memeriksa kapal tersebut.

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, mereka kemudian membuang barang bukti bom ikan tersebut ke laut.

Polisi, lalu menggeledah isi kapal tersebut dan ditemukan dua buah jeriken ukuran 20 liter yang berisi pupuk yang sudah diolah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia

Ditemukan juga, satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah teropong, satu buah senter selam, satu pelastik kapas, enam buah regulator selam, tujuh buah kaca mata selam.

Polisi pun mengamankan satu bundel dokumen kapal dan aki sebagai detonator.

"Saat ini, Ditpolairud Polda NTT sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Krisna.

Polisi pun menjerat para pelaku, dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan Pasal 98 Junto Pasal 42 Ayat 3 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com