Salin Artikel

Gunakan Bom Saat Tangkap Ikan di Perairan Pulau Komodo, 6 Nelayan NTB Ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, mengatakan, enam nelayan itu dibekuk karena menangkap ikan di Perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan bom.

Keenam nelayan itu berinisial J (40), L (39), S (35), T (19), N (19) dan AR (20).

"Enam nelayan itu adalah warga Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB. Mereka tangkap ikan menggunakan kapal motor bernama Nirma Sayang," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Para nelayan itu ditangkap di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kapal yang mereka tumpangi tersebut, berangkat dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, dengan tujuan perairan Sumba, NTT.

Ketika tiba di perairan Pulau Komodo, petugas dari Polairud NTT, memeriksa kapal tersebut.

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, mereka kemudian membuang barang bukti bom ikan tersebut ke laut.

Polisi, lalu menggeledah isi kapal tersebut dan ditemukan dua buah jeriken ukuran 20 liter yang berisi pupuk yang sudah diolah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak.

Ditemukan juga, satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah teropong, satu buah senter selam, satu pelastik kapas, enam buah regulator selam, tujuh buah kaca mata selam.

Polisi pun mengamankan satu bundel dokumen kapal dan aki sebagai detonator.

"Saat ini, Ditpolairud Polda NTT sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Krisna.

Polisi pun menjerat para pelaku, dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan Pasal 98 Junto Pasal 42 Ayat 3 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/25/215159078/gunakan-bom-saat-tangkap-ikan-di-perairan-pulau-komodo-6-nelayan-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke