Menurut Sunarto, HN memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk mencuri uang milik nasabah.
Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
"Pelaku menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.
Uang nasabah yang dicuri, lanjut dia, kemudian ditransfer HN ke rekening milik temannya atas nama Edrian Nofrialdi.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.
Uang Rp 1,2 M yang dicuri HN dari para nasabah ternyata digunakan untuk membayar utang pinjol.
"Tersangka mengaku, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena menunggak pinjaman online," ungkap Sunarto.
Baca juga: 5 Fakta Teller Bank Curi Uang Nasabah hingga Rp 1,2 M, Terlilit Utang hingga Palsukan Tanda Tangan
Selain untuk bayar utang pinjol, uang itu juga digunakan untuk biaya hidup pribadi dan keluarga.
HN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.