BALI, Kompas.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar mulai Sabtu (25/9/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Wisata di Bali.
Penerapannya akan dimulai pukul 06.30 - 09.30 Wita dan 15.00 - 18.00 Wita.
Baca juga: Berlaku Mulai 25 September, Ini Daftar Titik Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta
Sementara lokasinya berada di sejumlah akses jalan menuju Daerah Tujuan Wisata Sanur dan Daerah Tujuan Wisata Kuta. Berikut daftarnya:
Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar:
1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass 1 Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit
2. Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur
3. Jalalan Akses Pantai Segara
4. Jalan Akses Pantai Shindu
5. Jalan Akses Pantai Karang
6. Jalan Akses Pantai Semawang
7. Jalan Akses Pantai Merta Sari
Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung:
Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Kebijakan ganjil genap itu dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.
Belum ada periode waktu sampai kapan kebijakan ganjil genap ini diterapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.