LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberlakukan kebijakan ganjil genap menuju tempat wisata.
Aturan baru ini untuk mencegah kerumunan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Lebak (Inbup) No 21 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata pada Jumat Pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 21.00 WIB.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, ganjil genap diberlakukan agar tidak terjadi klaster baru di tempat wisata.
"Aturan ganjil genap dibuat untuk mencegah kerumunan, ini ikhtiar kita," kata Iti kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (24/9/2021).
Iti mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak saat ini berada dalam situasi terendah sejak Juli 2021 lalu. Iti tidak ingin ada kenaikan kasus karena tempat wisata dibuka lagi.
"Mangkanya aturan di tempat wisata ketat, termasuk untuk pengunjung harus divaksin terlebih dahulu, dan tempat wisata harus mengantongi CHSE dari Kementerian Pariwisata," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.