LEBAK, KOMPAS.com - Pria berinisial MJ (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten.
Pria tersebut dilaporkan ke polisi karena mencuri kayu di lahan Perhutani Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
MJ yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Kecamatan Muncang, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Adu Jotos dengan Istri di Kafe, Anggota DPRD Lebak Dilaporkan ke Polisi
Kepala Satreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, tersangka melakukan pencurian kayu (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani petak 33e Blok Baregbeg, Kecamatan Muncang.
Diperkirakan ada 20 pohon jenis akasia mangium di lahan Perhutani.
Kayu batangan ini rencananya akan diperjualbelikan oleh tersangka.
"Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu truk kayu batangan yang sudah dipotong-potong," kata Indik saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (9/9/2021).
Menurut Indik, tersangka melakukan pencurian atas inisiatif sendiri untuk keuntungan pribadi.
Kayu-kayu tersebut akan dijual dengan perkiraan harga Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancamannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar," kata Indik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.