Salin Artikel

Lebak Akan Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap di Jalur Menuju Tempat Wisata

Aturan baru ini untuk mencegah kerumunan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Lebak (Inbup) No 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata pada Jumat Pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 21.00 WIB.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, ganjil genap diberlakukan agar tidak terjadi klaster baru di tempat wisata.

"Aturan ganjil genap dibuat untuk mencegah kerumunan, ini ikhtiar kita," kata Iti kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (24/9/2021).

Iti mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak saat ini berada dalam situasi terendah sejak Juli 2021 lalu. Iti tidak ingin ada kenaikan kasus karena tempat wisata dibuka lagi.

"Mangkanya aturan di tempat wisata ketat, termasuk untuk pengunjung harus divaksin terlebih dahulu, dan tempat wisata harus mengantongi CHSE dari Kementerian Pariwisata," kata dia.


Aturan bersifat kondisional

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan aturan ganjil genap saat ini sifatnya kondisional.

Aturan itu akan diberlakukan apabila kondisi jalan ramai hingga terjadi kemacetan.

"Ganjil genap diberlakukan apabila pengunjung membludak dan akan direkayasa dengan metode ganjil genap," kata Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.

Namun, Imam mengatakan, penerapannya saat ini belum terlalu diperlakukan. 

"Liat situasi kondisi, sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon di lapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lebak untuk diberlakukan ganjil genap," kata dia.

Ganjil genap kata dia, diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

"Untuk kendaraan bermotor, berarti semua, polres yang akan melakukan penyekatan untuk melaksanakan Inbup," kata dia.

Sementara Kasatlantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa membenarkan, Lebak akan melaksanakannya penerapan ganjil genap sesuai dengan Inbup.

Namun, untuk teknisnya saat ini tengah dikoordinasikan.

"Baru akan dirapatkan, nanti kalau sudah ada akan disampaikan," kata dia.

Tempat wisata di Lebak sendiri saat ini sudah dibuka seiring dengan Lebak berstatus zona kuning dan menerapkan PPKM Level 2.

Adapun tempat wisata kini dibatasi dengan hanya sebanyak 25 persen pengunjung saja.

Termasuk saat akhir pekan, aturan tersebut berlaku di sejumlah tempat wisata di Lebak yang ramai kunjungan wisatawan seperti Kawasan Desa Adat Baduy, Pantai Sawarna dan Negeri di Atas Awan Gunung Luhur.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/115635078/lebak-akan-berlakukan-kebijakan-ganjil-genap-di-jalur-menuju-tempat-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke