Ia diketahui memerintahkan pencairan dana sebesar Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid tidak menggunakan proposal.
Kemudian, untuk tersangka Muddai Madang sebagai bendahara pembangunan Masjid Sriwajaya didapatkan adanya penyimpangan.
Sebab, alamat yayasan Masjid Sriwijaya berdomisili di Jakarta yang merupakan kediaman pribadi Muddai.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Padahal, dalam pemberian dana hibah, haruslah dalam lingkup wilayah daerah yang memberikan, dalam hal ini di Sumatera Selatan.
Kemudian tersangka Laonma PL Tobing, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan ini bertanggung jawab atas proses pencairan pada tahun 2015 dicairkan Rp 50 juta dan tahun Rp 2017 sebesar Rp 80 miliar.
"Total untuk tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang," jelas Khaidirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.