Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 23/09/2021, 11:03 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyandang dua status tersangka sekaligus dengan perkara berbeda dalam kurun waktu satu pekan.

Pada kasus pertama, Kejaksaan Agung menetapkan Alex menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Kamis (16/9/2021).

Alex pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung

Kemudian, pada kasus kedua, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengungungkapkan status Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang, Rabu (22/9/2021).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Alex sebagai tersangka tak ada hubungannya dengan penetapan tersangka oleh Kejagung lebih dulu atas kasus PDPDE.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru

Menurut Khaidirman, beberapa saksi telah diperiksa lebih dulu atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya ini.

Bahkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya sudah menjalani sidang.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Alex Noerdin ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang tidak ada sangkut pautnya ke sana (kasus PDPDE), proses penetapan (tersangka kasus Masjid Sriwijaya) memang dilakukan sekarang karena kita memiliki alat bukti yang cukup," kata Khaidirman, Kamis (23/9/2021).

Khaidirman menjelaskan, Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas proses pemberian dana hibah ke yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Namun, dalam prosesnya politisi asal Golkar itu diduga telah menyalahi aturan.

 

Ia diketahui memerintahkan pencairan dana sebesar Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid tidak menggunakan proposal.

Kemudian, untuk tersangka Muddai Madang sebagai bendahara pembangunan Masjid Sriwajaya didapatkan adanya penyimpangan.

Sebab, alamat yayasan Masjid Sriwijaya berdomisili di Jakarta yang merupakan kediaman pribadi Muddai.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Padahal, dalam pemberian dana hibah, haruslah dalam lingkup wilayah daerah yang memberikan, dalam hal ini di Sumatera Selatan.

Kemudian tersangka Laonma PL Tobing, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan ini bertanggung jawab atas proses pencairan pada tahun 2015 dicairkan Rp 50 juta dan tahun Rp 2017 sebesar Rp 80 miliar.

"Total untuk tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang," jelas Khaidirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com