PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyandang dua status tersangka sekaligus dengan perkara berbeda dalam kurun waktu satu pekan.
Pada kasus pertama, Kejaksaan Agung menetapkan Alex menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Kamis (16/9/2021).
Alex pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung
Kemudian, pada kasus kedua, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengungungkapkan status Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang, Rabu (22/9/2021).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Alex sebagai tersangka tak ada hubungannya dengan penetapan tersangka oleh Kejagung lebih dulu atas kasus PDPDE.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru
Menurut Khaidirman, beberapa saksi telah diperiksa lebih dulu atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya ini.
Bahkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya sudah menjalani sidang.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Alex Noerdin ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang tidak ada sangkut pautnya ke sana (kasus PDPDE), proses penetapan (tersangka kasus Masjid Sriwijaya) memang dilakukan sekarang karena kita memiliki alat bukti yang cukup," kata Khaidirman, Kamis (23/9/2021).
Khaidirman menjelaskan, Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas proses pemberian dana hibah ke yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.
Namun, dalam prosesnya politisi asal Golkar itu diduga telah menyalahi aturan.
Ia diketahui memerintahkan pencairan dana sebesar Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid tidak menggunakan proposal.
Kemudian, untuk tersangka Muddai Madang sebagai bendahara pembangunan Masjid Sriwajaya didapatkan adanya penyimpangan.
Sebab, alamat yayasan Masjid Sriwijaya berdomisili di Jakarta yang merupakan kediaman pribadi Muddai.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Padahal, dalam pemberian dana hibah, haruslah dalam lingkup wilayah daerah yang memberikan, dalam hal ini di Sumatera Selatan.
Kemudian tersangka Laonma PL Tobing, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan ini bertanggung jawab atas proses pencairan pada tahun 2015 dicairkan Rp 50 juta dan tahun Rp 2017 sebesar Rp 80 miliar.
"Total untuk tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang," jelas Khaidirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.