Penumpang kereta api lokal di Daop 7, ujarnya, wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca juga: Semua Daerah di Jatim Zona Kuning Covid-19, Khofifah: Jangan Euforia, Pandemi Belum Usai
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.
Bagi pelanggan yang karena kondisi kesehatannya menyebabkan tidak dapat divaksin, ujarnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Larangan Anak di Bawah 12 Tahun
Ixfan mengatakan, penumpang usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Hal itu, ujarnya, merupakan bagian dari konsekuensi persyaratan wajib vaksin bagi penumpang.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun di Surabaya Boleh Masuk Mal, Pedagang Bisa Jualan sampai Jam 24.00 WIB
Sementara itu, jika sebelumnya PT KAI mewajibkan penumpang menunjukkan surat tugas melakukan perjalanan, persyaratan itu kini tidak lagi diterapkan.
"Dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.