BLITAR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tiga kereta api lokal di wilayah Daop 7 Madiun kembali beroperasi dengan kewajiban penumpang mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah persyaratan lainnya.
"Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Tiga kereta api lokal tersebut, kata Ixfan, adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," terangnya.
Patuhi Prokes
Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Penumpang, kata dia, wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," jelasnya.
Baca juga: Kementan Sediakan 1.000 Ton Jagung, Peternak di Blitar Masih Tunggu Kepastian Janji Presiden
Ketentuan terkait syarat penggunaan masker bagi penumpang, kata Ixfan, yaitu masker harus berlapis 3 jika masker yang dikenakan adalah masker kain.
Selain itu, ujarnya, penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang tidak bisa menunda konsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata dia.
Vaksinasi Dosis Pertama
Ixfan menuturkan, PT KAI sudah sejak 14 September lalu menjadikan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.
Penumpang kereta api lokal di Daop 7, ujarnya, wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca juga: Semua Daerah di Jatim Zona Kuning Covid-19, Khofifah: Jangan Euforia, Pandemi Belum Usai
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.
Bagi pelanggan yang karena kondisi kesehatannya menyebabkan tidak dapat divaksin, ujarnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Larangan Anak di Bawah 12 Tahun
Ixfan mengatakan, penumpang usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Hal itu, ujarnya, merupakan bagian dari konsekuensi persyaratan wajib vaksin bagi penumpang.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun di Surabaya Boleh Masuk Mal, Pedagang Bisa Jualan sampai Jam 24.00 WIB
Sementara itu, jika sebelumnya PT KAI mewajibkan penumpang menunjukkan surat tugas melakukan perjalanan, persyaratan itu kini tidak lagi diterapkan.
"Dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.