Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Rute KA Lokal di Daop 7 Madiun Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

Kompas.com - 23/09/2021, 08:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tiga kereta api lokal di wilayah Daop 7 Madiun kembali beroperasi dengan kewajiban penumpang mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Tiga kereta api lokal tersebut, kata Ixfan, adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.

"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," terangnya.

Patuhi Prokes

Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Penumpang, kata dia, wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," jelasnya.

Baca juga: Kementan Sediakan 1.000 Ton Jagung, Peternak di Blitar Masih Tunggu Kepastian Janji Presiden

Ketentuan terkait syarat penggunaan masker bagi penumpang, kata Ixfan, yaitu masker harus berlapis 3 jika masker yang dikenakan adalah masker kain.

Selain itu, ujarnya, penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang tidak bisa menunda konsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata dia.

Vaksinasi Dosis Pertama

Ixfan menuturkan, PT KAI sudah sejak 14 September lalu menjadikan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.

Penumpang kereta api lokal di Daop 7, ujarnya, wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca juga: Semua Daerah di Jatim Zona Kuning Covid-19, Khofifah: Jangan Euforia, Pandemi Belum Usai

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.

Bagi pelanggan yang karena kondisi kesehatannya menyebabkan tidak dapat divaksin, ujarnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Larangan Anak di Bawah 12 Tahun

Ixfan mengatakan, penumpang usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Hal itu, ujarnya, merupakan bagian dari konsekuensi persyaratan wajib vaksin bagi penumpang.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun di Surabaya Boleh Masuk Mal, Pedagang Bisa Jualan sampai Jam 24.00 WIB

Sementara itu, jika sebelumnya PT KAI mewajibkan penumpang menunjukkan surat tugas melakukan perjalanan, persyaratan itu kini tidak lagi diterapkan.

"Dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com