Salin Artikel

3 Rute KA Lokal di Daop 7 Madiun Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

BLITAR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan tiga kereta api lokal mulai Rabu (22/9/2021).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tiga kereta api lokal di wilayah Daop 7 Madiun kembali beroperasi dengan kewajiban penumpang mematuhi protokol kesehatan dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Tiga kereta api lokal tersebut, kata Ixfan, adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.

"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," terangnya.

Patuhi Prokes

Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Penumpang, kata dia, wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," jelasnya.

Ketentuan terkait syarat penggunaan masker bagi penumpang, kata Ixfan, yaitu masker harus berlapis 3 jika masker yang dikenakan adalah masker kain.

Selain itu, ujarnya, penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali yang tidak bisa menunda konsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata dia.

Vaksinasi Dosis Pertama

Ixfan menuturkan, PT KAI sudah sejak 14 September lalu menjadikan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.

Penumpang kereta api lokal di Daop 7, ujarnya, wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.

Bagi pelanggan yang karena kondisi kesehatannya menyebabkan tidak dapat divaksin, ujarnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Larangan Anak di Bawah 12 Tahun

Ixfan mengatakan, penumpang usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Hal itu, ujarnya, merupakan bagian dari konsekuensi persyaratan wajib vaksin bagi penumpang.

Sementara itu, jika sebelumnya PT KAI mewajibkan penumpang menunjukkan surat tugas melakukan perjalanan, persyaratan itu kini tidak lagi diterapkan.

"Dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/080524278/3-rute-ka-lokal-di-daop-7-madiun-kembali-beroperasi-penumpang-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke