KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Sektor Timur Yonif 742/SWY, menggagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, mengatakan, pakaian bekas yang diselundupkan itu sebanyak lima karung.
"Lima karung pakaian bekas itu berisi 280 potong pakaian bekas layak pakai," ungkap Bayu, kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Bayu menuturkan, kejadian itu bermula ketika anggotanya menggelar patroli di sekitar jalan tikus hutan dan sungai di perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Capaian Vaksinasi di 4 Daerah Penyelenggara PON XX Papua Belum Penuhi Target
Di wilayah itu disinyalir kerap terjadi penyelundupan barang dari Indonesia ke Timor Leste maupun sebaliknya.
Kemudian, empat orang anggotanya, di bawah pimpinan Praka Arif Budiyanto bergerak menuju jalan tikus sekitaran hutan dan sungai perbatasan PLBN Motaain.
Ketika melaksanakan patroli, anggota melihat tumpukan karung ditutup dengan ranting-ranting pohon.
Kemudian, Praka Arif Budiyanto langsung perintahkan anggota untuk mengecek dan memeriksa karung itu.
"Setelah dicek dan diperiksa, ternyata karung tersebut berisi pakaian bekas layak pakai sebanyak lima karung," ujar dia.