BADUNG, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung, yang akan berlaku pada Sabtu (25/9/2021) mendatang ditentang oleh warga desa adat Kuta.
Aturan itu dianggap merugikan sebab kawasan yang disebut sebagai jantung pariwisata Pulau Dewata itu baru saja membuka sejumlah obyek bagi wisatawan.
"Jadi apa pertimbangannya kebijakan itu, masyarakat kita sampai ramai, bahkan hampir ribut, saya (sebagai bendesa adat) tidak bisa menjawab. Kalau bisa dikaji ulang (kebijakan ganjil genap), kalau perlu ya dibatalkan, biar tidak ada keresahan," kata Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista, saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Wasista menyebut, selama pandemi Covid-19 malanda Bali, hampir seluruh warga Kuta terdampak secara ekonomi.
Baca juga: Gubernur Koster Masih Bungkam Soal MC Perempuan Dilarang Tampil, PDI-P Bali Pasang Badan
Sejumlah cara dilakukan oleh desa adat Kuta untuk membantu masyarakat.
Mulai dari menggalang donasi, hingga memberi bantuan dengan menggunakan dana desa adat.
"Baru saja (pariwisata) dibuka, baru dapat rejeki Rp 1.000, sekarang ada kebijakan itu (ganjil genap). Kalau bisa dikaji ulang, dibatalkanlah, belum mendesak juga," tutur dia.
Wasista mempertanyakan dasar kebijakan ganjil genap akan diberlakukan diberlakukan di Kuta.
Menurutnya, jika hanya untuk membatasi jumlah kunjungan wisatawan, Pantai Kuta saat ini sudah menerapkan sistem aplikasi PeduliLindungi yang secara bertahap menyaring jumlah wisatawan.
Apalagi, luas area kawasan Pantai Kuta sendiri sekitar 4 km dan dianggap cukup luas untuk menghindari kerumunan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.