Rozi menjelaskan, saat itu tersangka sedang menonton televisi di ruang tamu.
Lalu, korban datang dan menegur MF karena dianggap malas-malasan. Mendengar hal itu, kata polisi, tersangka tersulut emosinya dan segera mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh ibunya.
Korban seketika itu tersungkur di lantai. Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.
Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.
Baca juga: Pesan Terakhir Ibu ke Anak yang Membunuhnya: Sampaikan ke Orang-orang, Aku Ditusuk Orang Gila
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Setelah itu, polisi segera mengamankan MF. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.